Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali. PPKM ini akan mulai pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang dan aktivitas di semua sektor diatur termasuk perjalanan menggunakan moda transportasi.
Baca juga: Mau Vaksin Pfizer Gratis Sambil Jalan-jalan ke Los Angeles? Cek Di Sini
Sehingga setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik dan menggunakan transportasi jarak jauh seperti bus, pesawat serta kereta api diwajibkan sudah vaksin minimal dosis pertama. Sebab, masyarakat harus menunjukkan bukti kartu vaksin ketika akan check in.
Hal ini bertujuan agar masyarakat menghindari orang lain yang terinfeksi Covid-19 dan sebaliknya. Selain itu juga untuk menambah masyarakat mendapatkan vaksin. Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, tak hanya itu, masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat juga wajib menyertakan hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maksimal H-2 keberangkatan.
Sedangkan untuk penumpang bus dan kereta api jarak jauh hanya menyertakan tes antigen makismal H-1 keberangkatan. Meski begitu, dalam penerapan PPKM darurat ini, masyarakat juga tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Selain itu juga melarang penggunaan face shield tanpa masker.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengatakan, untuk moda transportasi lainnya seperti angkutan umum, taksi konvensional ataupun online hingga kendaraan rental tetap bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan implementasi kebijakan PPKM Darurat.
Baca juga: Taguig City Hadirkan Bus Vaksin AstraZeneca untuk Jangkau Masyarakat
“Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat,” ujarnya.