Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, memilih tak ambil pusing dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) yang mewajibkan pihaknya membayar royalti dari pemutaran musik dan lagu di pesawat.
Baca juga: Ternyata, Mendengarkan Musik Memiliki Banyak Manfaat Selama Perjalanan
Senada dengan Irfan, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus juga mengaku demikian.
Kewajiban membayar royalti memang sempat menjadi buah bibir di masyarakat. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan tersebut guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Salah satunya sektor transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Pantauan KabarPenumpang.com, pada KRL relasi Bogor-Jakarta dan Jakarta-Bogor, memang sejak PP tersebut ditandatangani sampai hari ini, sudah tidak ada lagi lagu-lagu atau musik dari musisi Indonesia yang diputar. Sepanjang perjalanan, penumpang hanya ditemani dengan lagu-lagu atau musik karya luar negeri saja.
Meski KAI Commuter belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini, namun, hal itu bisa tercermin dari tanggapan induk perusahaannya, PT KAI.
Kepada wartawan, VP Public Relations, Joni Martinus menjelaskan pihaknya akan mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Kami juga akan pelajari lebih lanjut terkait penerapannya di kereta api dan stasiun,” katanya kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, juga nyaris memberikan tanggapan yang sama terkait pemberlakuan royalti dari pemutaran musik dan lagu di pesawat.
Baca juga: JOOX dan AirAsia Rilis “Fly Away,” Musik Tanpa Internet di Pesawat
Irfan Setiaputra menyetujui aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tersebut. “Ya harus diikuti aturan tersebut, karena kan aturan dari pemerintah,” ujar dia kepada MNC Portal Indonesia.
Tarif yang harus dibayar atas royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25 persen dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik. Kemudian pemutaran musik di bioskop sebesar Rp 3,6 juta per layar per tahun.