Sejak pukul 10.00 pagi hingga 15.00 tadi, ratusan supri truk dan pengelola truk (petruk) melakukan aksi dengan memarkirkan kendaraanya di depan pintu masuk (toll gate) Pelabuhan Merak. Hal ini sangat disayangkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan Merak.
Aksi blokade ini tentunya mengganggu aktivitas layanan penyeberangan di pelabuhan Merak dan membuat rugi pengguna jasa pelayanan penyeberangan baik ASDP atau pemilik kapal ferry. Kejadian ini berawal dari beberapa truk angkutan berat di atas 60 ton tidak diijinkan menyeberang melalui pelabuhan Merak karena batas maksimal tonase kendaraan yang melintas di dermaga moveable bridge seberat 60 ton. Padahal diketahui berat truk-truk tersebut sektar 100 ton per truk dan biasanya menyeberang melalui dermaga Plesengan, pelabuhan Bojonegara, Serang.
Karena akses jalan menuju ke pelabuhan Bojonegara sedang dalam perbaikan, para supir truk ini mengalihkan perjalanan melalui pelabuhan Merak. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Faik Fahmi mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya aksi protes yang terjadi di Merak, karena keberadaan pelabuhan sangat vital dalam mendukung akses transportasi masyarakat maupun sektor logistik melalui jalur penyeberangan.
“Apalagi pelabuhan Merak menjadi pintu gerbang lalu lintas penumpang, kendaraan dan barang dari pulau Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya. Dengan adanya aksi protes ini, layanan tentu menjadi terganggu, dan merugikan banyak pihak,khususnya masyarakat pengguna jasa,” tutur Faik, Kamis (18/5/2017) yang dilansir KabarPenumpang.com dari siaran pers yang diterima.
Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Christine Hutabarat mengungkapkan, pembatasan tonase kendaraan truk diberlakukan bukan tanpa alasan, karena hal ini menyangkut aspek keselamatan dari pengguna jasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan yang tertulis dalam Bab II pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa berat kendaraan beserta muatannya tidak boleh lebih dari kapasitas dermaga. Pasal selanjutnya dinyatakan, operator pelabuhan berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
“Terkait timbangan untuk muatan ini, kami mengikuti aturan yang berlaku. Sesuai dengan kapasitas dermaga di Merak maksimum 60 ton, maka kami tidak akan melayani truk yang tonasenya melebihi kapasitas dermaga moveable bridge di Merak. Jika melebihi batas tonase, hal ini akan berdampak pada keselamatan,” ujar Christine.
Faik menambahkan, aksi protes yang terjadi hari ini, membuat antrian kendaraan hingga jalan Cikuasa Atsa sepanjang 2 kilometer. Sedangkan kondisi di dalam pelabuhan, muatan kapal jenis truk tidak ada alias kosong dan berisi hanya penumpang penjalan kaki dan mobil pribadi.
“Kami berharap, aksi protes yang merugikan banyak pihak ini segera dihentikan, dan setiap pemangku kepentingan dapat mencapai win-win solution, agar pelayanan jasa penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni kembali normal,” tuturnya.
Saat ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak terus melakukan koordinasi dengan perwakilan sopir dan pengurus truk, Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Merak, Gapasdap dan PT Mata Pensil Globalindo (mitra dalam e-ticketing di pelabuhan Merak dan Bakauheni).