Sunday, April 13, 2025
HomeAnalisa AngkutanMandala Airlines Akhirnya Bangkrut Walau Didukung Sandiaga Uno, Buntut Kecelakaan Flight 091?

Mandala Airlines Akhirnya Bangkrut Walau Didukung Sandiaga Uno, Buntut Kecelakaan Flight 091?

Kecelakaan pesawat memang jadi malapetaka semua pihak. Bagi regulator, tentu kecelakaan (termasuk juga insiden penerbangan lainnya) mencoreng wajah penerbangan dalam negeri di mata internasional. Indonesia pernah berada pada posisi itu tatkala seluruh maskapai dalam negeri satupun tak diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE) sejak 2007-2018 lalu.

Baca juga: Hari Ini, 15 Tahun Lalu, Mandala Airlines Flight 091 Jatuh dan Menimpa Pemukiman Warga di Medan

Bagi maskapai penerbangan, kecelakaan pesawat tentu bakal menghilangkan rasa percaya segelintir atau sebagian penumpang untuk menggunakan jasa penerbangannya. Sudah begitu, mereka juga harus merogok kocek dalam-dalam untuk memberikan santunan (ganti-rugi) atas kecelakaan tersebut.

Belum lagi maskapai juga harus bertanggung jawab atas kerusakan pesawat ke pihak leasing. Tak jarang, besarnya uang yang dikeluarkan membuat finansial perusahaan menjadi tak stabil. Hal itulah yang diduga dialami oleh Mandala Airlines.

Dilansir dw.com, pesawat Boeing 737-200 Mandala Airlines flight RI 091 pada 5 September 2005 lalu dilaporkan jatuh dan menewaskan 149 orang, 100 berasal dari penumpang pesawat dan sisanya warga yang berada di darat, mengingat pesawat jatuh dan menghantam pemukiman warga, tak jauh dari Bandara Polonia, Medan.

Menurut Tempo, pihak Mandala Airlines memberikan santunan kepada korban kecelakaan pesawat flight 091 sebesar Rp300 juta perorang untuk korban meninggal. Sedangkan untuk korban luka-luka sebesar Rp 50 juta, dan Rp 300 juta bagi yang mengalami cacat tetap.

Sebetulnya angka tersebut masih jauh lebih kecil dibanding hasil Konvensi Montreal, dimana maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi kepada penumpang atau keluarga penumpang sebesar 100.000 special drawing rights (SDR) untuk korban, baik cedera maupun meninggal. SDR sendiri adalah mata uang yang biasa digunakan IMF.

Konvensi Montreal juga mengatur mengenai ganti rugi atas barang yang diangkut pesawat yang mengalami kecelakaan. Jika barang yang diangkut hilang, rusak atau terlambat datang, maskapai wajib memberi kompensasi sebesar 17 SDR per kilogram.

Adapun menurut hukum di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 8 Agustus 2011 mengeluarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang diteken Menteri Freddy Numberi.

Aturan kompensasi angkutan udara tersebut juga telah disesuaikan dengan beleid lainnya seperti UU No.2/1992 tentang Perasuransian, UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan tentu saja UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan Permenhub No.77 itu, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.

Bila sesuai Konvensi Montreal atau Permenhub, Mandala Airlines harusnya bisa mengeluarkan miliaran rupiah untuk satu korban tewas.

Baca juga: Saatnya Nostalgia, Ini Dia Lima Maskapai yang Sempat Mewarnai Langit Indonesia!

Namun, tetap saja, santunan sebesar Rp300 juta berarti memaksa Mandala Airlines mengeluarkan uang sebesar Rp44,5 miliar lebih. Belum lagi biaya kerusakan pesawat. Atas berbagai beban biaya itu pula-lah maskapai kemudian diduga terlilit hutang. Terbukti, enam tahun berselang, tepatnya pada Rabu, 11 Januari 2011, Mandala Airlines melakukan penerbangan terakhir sebelum menutup semua operasional.

Meskipun sempat kembali mengudara serta berganti nama jadi Tigerair Mandala setelah didukung Sandiaga Uno, melalui perusahaan investasi PT Saratoga Investment Group dan Tiger Airways Holding Limited dari Singapura, Mandala Airlines akhirnya harus benar-benar bangkrut pada 1 Juli 2014 dan bergabung dengan maskapai swasta nasional lainnya yang telah lebih dulu bangkrut, seperti Sempati Air, Bouraq Indonesia Airlines, Adam Air, dan Batavia Air.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru