Sebagian dari Anda mungkin pernah mendengar istilah ferry flight di dunia penerbangan. Namun, riset sederhana redaksi, belum banyak yang mengetahui hal itu sekalipun sering atau pernah mendengar. Di samping itu, ferry flight diartikan berbeda-beda dan saling bertolakbelakang satu sama lain.
Baca juga: Dari Bandung ke Paris, N250 Jadi Pesawat Buatan Asia Pertama yang Lakoni Ferry Flight Lintas Benua
Penerbangan ferry flight belakangan mulai kembali pamor di Indonesia setelah wabah Covid-19 melanda. Sebab, di beberapa kasus, maskapai di Indonesia mau tak mau menjalankan penerbangan ferry flight untuk menjemput warga negara Indonesia (WNI) di suatu negara atau memulangkan warga negara asing (WNA) kembali ke negaranya, untuk kemudian kembali ke Indonesia sebagai penerbangan ferry flight.
Selain saat wabah Covid-19 menerjang, pamor ferry flight juga sempat massif diperbincangkan saat pesawat baru Garuda Indonesia, Airbus 330-900neo PK-GHE dengan nomor penerbangan GA 9721 rute Toulouse-Jakarta, tahun lalu tiba di Jakarta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Rabu (27/11) malam.
Penerbangan ferry flight pesawat tersebut dinilai ilegal, sebab pesawat membawa serta kargo yang tak ada hubungannya dengan penerbangan itu sendiri, yakni Harley-Davidson Electra-Glide Shovelhead rakitan 1970 dan dua unit sepeda Brompton. Akibat kejadian itu, Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Ari Askhara, selaku pemilik barang tersebut akhirnya dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis, 5 Desember 2019.
Padahal, menurut dokumen Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berjudul Attribute Values keluaran 29 April 2013 lalu, seperti dilihat KabarPenumpang.com, menyebut ferry flight atau ferry flying adalah penerbangan non komersial yang diterbangkan untuk tujuan atau maksud tertentu, seperti menjalankan perawatan rutin.
Penerbangan ferry flight juga kerap diberlakukan bagi suatu maskapai penerbangan saat membuka rute baru, dimana pesawat saat terbang tidak membawa penumpang atau dalam keadaan kosong, dari dan ke luar serta dalam negeri.
Singkatnya, dari kacamata penerbangan ferry flight yang dirilis ICAO, GA 9721 sah-sah saja, sebab sesuai pengertian ferry flight lembaga tersebut serta tak dijelaskan lebih rinci turunan dari itu. Namun, tidak demikian dengan ferry flight menurut regulator penerbangan sipil Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Ketika Fly by Wire Dianggap Usang, Teknologi Fiber Optic “Fly by Light” Bersiap Gantikan
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub saat itu, Polana B. Pramesti, kepada wartawan, menyebut pengiriman pesawat menggunakan penerbangan ferry flight baik dalam dan luar negeri, wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval/FA). Selain itu, tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.
Bila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, imbuhnya, hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut; seperti awak pesawat tambahan/extra crew, teknisi pesawat udara, inspektur penerbangan, komponen pesawat udara, dan peralatan.