PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mulai mengoperasikan seluruh relasi perjalanan kereta api jarak jauh pada 10 Juli 2020 besok. Kereta yang akan beroperasi termasuk KA Argo Parahyangan dengan relasi Gambir – Bandung, KA Bima relasi Gambir – Malang dan Sembrani dari Gambir menuju ke Surabaya Pasar Turi.
Baca juga: Suhu Tubuh Tinggi Saat Dicek Masuk Stasiun? PT KAI Siap Kembalikan Tiket Anda
Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT KAI mengatakan, pihaknya telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi salah satu syarat memasuki ibukota. Didiek mengatakan, surat tersebut dikirim ke Gubernur DKI Jakarta karena mereka diinstruksikan oleh Menteri Perhubungan untuk mengoperasikan kembali KA Parahyangan.
“Kalau itu (KA Parahyangan) kami operasikan dengan SIKM bagaimana keadaannya? Akan sulit bagi kami. Di Stasiun banyak turun, tapi bagaimana kalau SIKM tidak diindahkan?” kata Didiek yang dikutip dari berbagai laman sumber.
Apalagi lokasi stasiun berada di Jakarta dan mengharuskan penumpang yang menuju ke stasiun tersebut memiliki SIKM. Didiek mengatakan, mereka sebagai operator tetap berada di tengah-tengah peraturan.
“Namun demikian terkait SIKM ini yang mengeluarkan peraturan Gubernur. Jadi kita beroperasi di Jakarta terkena peraturan Gubernur dan kami sangat ketat menetapkan aturan itu karena terkait dengan protokol penanganan Covid juga,” ujar Didiek.
Dia menjelaskan, adanya SIKM ini mengharuskan pihak KAI menyeleksi penumpang dan bila tidak memilikinya maka terpaksa penumpang ditolak berangkat atau harus isolasi mandiri selama 14 hari. Didiek menjelaskan, bila pun di stasiun keberangkatan tidak diperiksa dan lolos, tetapi ketika tiba di Jakarta (Gambir) penumpang akan diperiksa dan kemungkinan isolasi mandiri 14 hari harus dilakukan penumpang.
Saat ini Didiek berharap diberi keleluasaan bagi calon penumpang khususnya KA Argo Parahyangan untuk dibebaskan dari Syarat SIKM. Dia mengatakan, surat yang dikirimkan, mereka tembuskan kepada Menhub, BUMN dan Kepala Satuan Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo untuk keleluasaan Jakarta – Bandung.
Baca juga: Beroperasi dengan Kapasitas Angkut 70 Persen, PT KAI Naikkan Tarif 30-40 Persen
Untuk diketahui, SIKM sebagai salah satu syarat bepergian keluar-masuk DKI Jakarta dengan moda transportasi umum dinilai mampu mengontrol mobilitas warga daerah penyangga ke ibukota. Meski dalam pembuatannya masih banyak kekurangan. tetapi proses atau birokrasi yang cukup panjang untuk mendapat SIKM ini cukup menghambat masyarakat dari luar daerah menuju ke dalam ibukota.
KabarPenumpang.com yang coba menghubungi pihak KAI terkait pencabutan SIKM karena beroperasinya sejumlah relasi kereta selain Bandung – Jakarta masih belum ada konfirmasi yang lebuh jelas.