Awal Mei lalu, publik Indonesia sempat dihebohkan dengan insiden pelarungan jenazah tiga ABK WNI ke laut oleh kapal nelayan berbendera Cina, Long Xing 629 dan Long Xing 604 pada Desember 2019 dan Maret 2020. Dalam perpesktif hukum, sebetulnya, tindakan tersebut tergolong legal dan tertuang jelas dalam peraturan Organisasi Buruh Internasional (ILO) “Seafarer’s Service Regulations”, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam pasal 30.
Baca juga: Convair 340, Pesawat Garuda Indonesia yang Terbangkan Jemaah Haji di Tahun 1956
Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Kapal berlayar di perairan internasional
2. ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
3. Kapal tak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.
4. Sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).
Selain legal dari perspektif hukum, dalam perspektif sosial, sebetulnya, tindakan melarung jenazah di laut juga telah terjadi sejak lama, salah satunya terjadi oleh jemaah haji tempo dulu. Sebagaimana yang diketahui, sebelum muncul era pesawat terbang komersial pasca perang dunia II, dahulu, sekitar tahun 1920-an, masyarakat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan kapal laut dan butuh waktu berminggu-minggu untuk sampai ke Mekkah-Madinah. Dalam berbagai literatur, perjalanan haji via laut setidaknya membutuhkan waktu sekitar 25-30 hari pulang-pergi.
Bahkan, setelah era pesawat terbang muncul, proses pemberangkatan jemaah haji juga masih didominasi via laut. Pada tahun 1956, misalnya, saat Indonesia sudah mulai menyediakan pemberangkatan haji via udara, namun, karena harga mencapai dua kali lipat dibanding menggunakan jalur laut, hanya sedikit jemaah yang memutuskan berangkat menggunakan pesawat.
Waktu itu, menurut catatan Kompas ongkos naik haji dengan menggunakan kapal laut adalah Rp7.500 sementara pewawat terbang Rp16.691. Oleh karena itu, pebedaan jumlah antara yang menggunakan kapal laut dan pesawat terbang sangat jauh, yaitu 14.031 banding dengan 293 orang.
Berkaitan dengan jenazah jemaah haji tempo dulu dilarung ke laut, sekalipun ILO sudah didirikan (1919), namun, prosedur pelarungan jenazah jemaah haji dilarung ke laut bukan bersandar pada “Seafarer’s Service Regulations” melainkan bersandar pada Ordonansi tahun 1922 tentang Peraturan Pelayaran Haji Bab VII.
Prosedur yang dibuat pada masa Gubernur Jenderal Dirk Fock dan Sekretaris Umum CH Welter pada 10 November di Bogor ini, di pasal 48, termaktub, “Jenazah penumpang kapal yang meninggal di laut, karena tertular penyakit, dicuci dengan air keras, dikafani, ditali, dan selanjutnya ditenggelamkan ke dasar laut.”
Pada pasal lain: “Apabila seorang penumpang di kapal meninggal, nakhoda harus memberitakan dalam jurnal kapal: nama, usia, tempat lahir, dan tanggal meninggal, bahkan mungkin juga sebab-sebab kematian sesuai penjelasan dokter kapal.”
Baca juga: Bus Shalawat, Angkutan Gratis Istimewa Untuk Jamaah Haji Indonesia
Detailnya, mula-mula, jenazah dimandikan dan dikafankan sesuai syariat Islam. Lalu, jenazah disalatkan, sebagaimana jenzahah yang disalatkan di daratan. Dalam catatan perjalanan Kyai Haji Abdussamad dalam Melawat ke Mekkah (1948), sebelum ditempatkan di sebuah wadah, seperti sekoci, pada bagian ujung kepada dan kaki (di kain kafannya) diikat sebuah pemberat berupa timah atau beberapa kepingan baja seberat 30-50 kg. Fungsinya, untuk mengantar jenazah ke dasar laut.
Selanjutnya, kapal kemudian berhentik sejenak, untuk menurunkan jenazah dari sekoci ke lautan. Sekoci kemudian dimiringkan dan jenazah pun terombang-ambing di lautan, sebelum akhirnya tenggelam di sana. Tercatat, proses ini (melarung jenazah ke laut) terus dilakukan sampai pada akhirnya, di tahun 1978, pemerintah menghentikan perjalanan haji dengan trasportasi laut.