Seorang pilot komersial asal Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman penjara empat minggu dan denda S$10 ribu atau setara Rp104 juta pada hari Rabu, 13 Mei oleh otoritas Singapura. Brian Dugan Yeargan, terbukti telah melanggar peraturan Infectious Diseases (Covid-19 – Stay Orders) Regulations atau kebijakan untuk tetap di rumah saja (karantina mandiri).
Baca juga: Menperindag Singapura: Bekerja dari Rumah Akan Terus Dominan Pasca Covid-19
Dikutip dari straitstimes.com, pilot berusia 44 tahun itu diketahui tiba di Singapura pada 3 April dari Australia setelah otoritas setempat memberikan visa kunjungan jangka pendek selama 30 hari. Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengatakan, visa kunjungan Yeargan diterima dengan syarat untuk tetap di tempat tinggal (hotel) sejak pertama kali tiba di Singapura atau hingga 17 April.
Entah apa yang merasukinya, pada 5 April sekitar pukul 11.15 waktu setempat, ia terdeteksi telah melanggar peraturan lockdown atau karantina mandiri dengan meninggalkan hotel Crowne Plaza Changi Airport tempatnya menginap. Menindaklanjuti dugaan tersebut, seorang petugas ICA pun mengecek ke hotel tersebut sekitar 15 menit setelah Yeargan pergi dan menemukan ia tidak berada di tempat.
Wakil Jaksa Penuntut Umum V Jesudevan membeberkan kepada Hakim Senior Distrik Ong Hian Sun bahwa Yeargan berjalan sekitar 15 menit ke stasiun MRT Bandara Changi sebelum naik kereta ke stasiun City Hall.
“Ketika turun di stasiun City Hall, ia memperkirakan ada sekitar 1.000 orang di stasiun. Setelah turun, tertuduh berjalan sekitar 30 menit untuk mencapai Chinatown Point,” katanya.
Setelah itu, ia membeli termometer dan beberapa box masker di empat toko berbeda di pusat perbelanjaan. Usai berbelanja, ia kemudian menuju ke stasiun MRT terdekat untuk kembali ke hotel sekitar pukul 1.40 sore. Saat perjalanan pulang itulah, ia ditelepon oleh bos tempatnya bekerja, yakni di perusahaan jasa pengiriman FedEx. Dalam panggilan telepon itu, ia dberitahu telah melanggar kebijakan lockdown atau karatina mandiri dan harus secepatnya kembali ke hotel.
Mendengar hal itu, Yeargan diketahui mengubah haluan dan kembali ke hotel dengan menumpangi sebuah taksi dan tiba di sana sekitar pukul 14.15. Namun, tetap saja, secepat apapun ia kembali ke hotel tidak lantas menghilangkan kesalahannya.
Atas pelanggaran tersebut, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Jesudevan menuntut pengadilan untuk menghukumnya enam hingga delapan minggu penjara. Dakwaan tersebut didasarkan dengan alasan Yeargan keluar hotel untuk membeli masker dan termometer dinilai tak masuk akal.
Baca juga: Singapura Ubah Changi Exhibition Centre Jadi RS Darurat Corona dengan Segudang Fasilitas Top
“Barang-barang yang dibelinya akan sangat dibutuhkan dan berfungsi sebagaimana mestinya ketika ia menyelesaikan perintah karantina mandiri atau bahkan setelah ia keluar dari Singapura, tidak pada saat ia menjalani karantina mandiri. Lagi pula, bilapun tetap harus membeli saat itu, ia bisa membelinya di sekitar hotel, meminta bantuan petugas hotel, atau perwakilan tempatnya bekerja (FedEx),” ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum, Jesudevan.
Setelah mendengar tuntutan dari jaksa dan pembelaan dari pengacara, pengadilan akhrinya memutuskan untuk menghukum dua pekan lebih sedikit dari tuntutan jaksa serta memberikan denda sebesar S10 ribu atau Rp149 juta (kurs 10,458).