Kementerian Perhubungan resmi menyetop transportasi udara mulai 24 April. Namun masyarakat kerap menerima informasi tidak utuh. Padahal, tidak semua penerbangan dilarang dan per hari ini, 24 April, maskapai pun masih diizinkan untuk mengangkut penumpang.
Baca juga: Penerbangan Komersial Dilarang Beroperasi, Maskapai Penerbangan Indonesia ‘Dihantui’ Tuntutan Lessor
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4), untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, sebagaimana rilis yang diterima redaksi KabarPenumpang.com
“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Kemudian, penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil internasional, operasional kargo, penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan, serta mobilitas pengangkutan kebutuhan medis, sanitasi, dan logistik juga masih diperbolehkan. Tentu saja, semua penerbangan tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Selain itu, Adita juga menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. Adapun sisanya, masih berjalan seperti biasa dengan kewajiban menjalankan protokol kesehatan pemerintah.
Sebagai informasi, Permenhub nomor 25 Tahun 2020 sendiri telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam teleconference bersama wartawan, Kamis (23/4)
Novie mengatakan meski ada pelarangan penerbangan bagi penumpang, Kemenhub tetap membuka layanan navigasi udara. Sama halnya dengan bandara.
“Di mana mereka wajib melayani pesawat yang lepas landas, mendarat, dan melintasi bandara tersebut,” ucap Novie.
Baca juga: Derita Traveler Asia Saat Corona, Terjebak Setelah 10 Bulan Melancong Hingga Diselamatkan Gereja
Mengenai dampaknya pada konsumen, Novie mengatakan kalau maskapai tetap memberikan refund. Hanya saja bentuknya tak wajib dengan uang tunai, tetapi bisa berupa voucher seharga 100 persen tiket yang dibatalkan.
Jangan Salah Tangkap, Penerbangan di 24 April Masih Diperbolehkan! Ini Detailnya
RELATED ARTICLES