Tuesday, November 26, 2024
HomeDestinasi Udara15 Maret 2020, Batas Waktu Jamaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi, Bagaimana Nasib...

15 Maret 2020, Batas Waktu Jamaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi, Bagaimana Nasib yang Tertinggal?

15 Maret 2020 kemarin adalah deadline dari pemerintah Arab Saudi untuk seluruh jamaah umrah keluar dari negara mereka. Deadline tersebut adalah kelanjutan dari keputusan negara tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan umrah selama tahun 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin parah.

Baca juga: Seorang Penumpang Pesawat Dinyatakan Positif Virus Corona Saat di Udara

Akan tetapi, karena satu dan lain hal, ada saja jamaah yang tak bisa kembali ke negara asal mereka, baik berkenaan langsung dengan biro travel ataupun berbagai sebab lainnya. Alhasil, jamaah yang pun masih tertahan dan tak bisa pulang. Lantas, bagaimana nasib mereka?

Dihimpun KabarPenumpang.com dari berbagai sumber, jamaah yang tidak bisa kembali ke negara asal mereka sampai waktu yang sudah ditentukan akan ditanggung seluruh beban biaya yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal itu dikarenakan sejak awal Januari 2020 lalu, setiap jamaah umrah sudah harus mengeluarkan biaya ekstra berupa asuransi visa umrah (Insurance Fee) sebesar Rp750.000 per orang.

Dalam prakteknya, asuransi tersebut dapat melindungi jamaah dari beberapa hal. Adapun rincian biaya asuransi visa umrah ini jamaah dapat mengklaim sebesar SR500 maksimal jika terjadi keterlambatan keberangkatan, SR5.000 maksimal jika terjadi pembatalan keberangkatan, SR10.000 maksimal jika meninggal dunia/pemulangan jenazah, SR100.000 masksimal jika meninggal dunia karena kecelakaan, SR100.000 masksimal jika terjadi kondisi gawat darurat kesehatan serta SR380 juta maksimal jika terjadi bencana besar.

Menurut salah satu sumber yang tak ingin disebutkan namanya, jamaah yang saat ini masih berada di Arab Saudi, seharusnya dapat mengklaim dana tersebut. Opsinya ada dua, bisa menggunakan syarat terjadi pembatalan keberangkatan dengan kompensasi sebesar Rp15,4 juta atau opsi kedua yang didasari terjadi kondisi gawat darurat kesehatan dengan nilai kompensasi sebesar Rp308 juta.

Hanya saja, kedua opsi tersebut bisa saja dimentahkan pihak kerajaan mengingat, mereka sudah memberikan waktu beberapa hari sebelum benar-benar menutup akses keluar masuk negara tersebut. Bila hal itu terjadi, bukan tak mungkin nasib jamaah akan terombang-ambing kecuali pemerintah masing-masing negara, dalam hal ini Pemerintah Indonesia turun tangan.

Baca juga: Para Ahli Sebut Penumpang Lansia Buat Penularan Virus Corona Jadi Lebih Cepat

Sebelumnya, sebanyak 42 jemaah tersebut berangkat menggunakan travel Panglima Ekspres. Nur Ainiyah, salah satu jamaah Panglima Ekspres menuturkan, mereka berangkat pada 25 Februari lalu. Mereka mendarat di Madinah untuk menjalani ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi. Sesuai kontrak, mereka akan pulang pada 14 Maret kemarin. Namun ternyata dari pihak travel tidak menyediakan tiket untuk kepulangan tanggal 14 Maret.

Menurut pengakuan Nur, pihak travel meminta uang Rp180 juta untuk biaya tiket kepulangan 14 Maret. Nur mengatakan jamaah kompak tidak mau membayar biaya tambahan itu. Sebab mereka berpegang pada kontrak layanan jemaah umrah selama 20 hari. Sehingga biaya tiket kepulangan menjadi tanggung jawab travel. Hingga saat ini, keberadaan jamaah tersebut belum diketahui.

Redaksi KabarPenumpang.com sendiri sebetulnya sudah mencoba menghubungi Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi) dan pihak Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Namun dari keduanya belum ada jawaban sebagaimana yang dimaksud.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru