Monday, November 25, 2024
HomeHot NewsAkhiri Kasus Koosmariam, Hakim PN Jakarta Pusat Ganjar Garuda Indonesia Rp200 Juta!

Akhiri Kasus Koosmariam, Hakim PN Jakarta Pusat Ganjar Garuda Indonesia Rp200 Juta!

Kasus penumpang Garuda Indonesia, BRA Koosmariam Djatikusumo akhirnya selesai dengan Garuda dihukum oleh hakim dengan membayar denda Rp200 juta. Denda ini diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang dilakukan Koosmariam setelah dirinya tersiram air panas ketika terbang dengan maskapai plat merah tersebut.

Baca juga: Belum Ada Kesepakatan, Garuda Indonesia dan Koosmariam Lanjutkan Permasalahan di Pengadilan

Uang senilai Rp200 juta tersebut dibayarkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.92/2011. Pada awal tuntutannya, wanita berusia 69 tahun itu menggugat Garuda Indonesia membayar ganti rugi secara materiil dan immateriil senilai Rp11,25 miliar.

Ini dilakukan karena setelah 1,5 bulan pasca kejadian pihak Garuda tak lagi menanyakan kabar dirinya yang terkena air panas itu. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan pada 11 April 2018 yang mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Permenhub No.77/2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Diketahui, sebelum hakim mengetok palu menyatakan Garuda harus membayar denda Rp200 juta, kasus ini bermula ketika Koosmariam pada 29 Desember 2017 lalu menggunakan pesawat Garuda Indonesia pukul 13.30 WIB menuju Banyuwangi. Setelah lepas landas sekitar 30 menit seorang pramugari menawarkan minuman dan makanan ringan kepada semua penumpang.

Saat itu teman Koosmariam meminta teh panas untuk mereka berdua. Naas, ketika akan memberikannya, melewati belakang Koosmariam, gelas teh panas tersebut jatuh dan mengguyur kepala, tangan, payudara dan bagian bawah ketiak dirinya. Dia kemudian sontak terbangun dan berteriak karena panas dari air teh yang tumpah.

Karena hal ini, pramugari itu langsung meminta maaf serta membantu Koosmariam melap bagian tubuh yang terkena siraman teh panas tersebut sembari menangis.
Tak hanya itu, Koosmariam juga diberi salep luka bakar tetapi tidak bekerja maksimal karena dia harus kembali mengenakan pakaiannya. Setibanya di Banyuwangi, setelah satu jam kejadian Koosmariam turun paling akhir dan dipapah oleh staf Garuda ke rumah sakit.

Baca juga: Perjalanan Kasus Koosmariam Djatikusumo Hingga Gugatan ke Garuda Indonesia

Saat kejadian Garuda Indonesia juga menanggung biaya rumah sakit Koosmariam hingga Februari 2018. Sayangnya ternyata luka bakar yang dialami Koosmariam setelah melakukan pengobatan beberapa kali dan opersai gagal dan ada bekas luka permanen di bagian lingkar dadanya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru