Monday, November 25, 2024
HomeBasis AplikasiRespon Kisruh Tarif, Maxim Ajak Pengemudi Ojol Kompetitor untuk Bergabung

Respon Kisruh Tarif, Maxim Ajak Pengemudi Ojol Kompetitor untuk Bergabung

Setelah adanya penyegelan yang terjadi terhadap kantor ojek online Maxim, perusahaan ride hailing asal Rusia tersebut akhirnya buka suara masalah tarif murah mereka. Menurut pihak Maxim, tarif yang mereka miliki sudah menguntungkan baik bagi penumpang maupun pengemudi.

Baca juga: Belum Lama di Indonesia, Ojol Maxim Ternyata Berasal dari Rusia

KabarPenumpang.com mengutip dari cnbcindonesia.com (20/12/2019), humas Maxim Maria Pukhova mengatakan, tarif yang mereka berikan telah dikalkulasi berdasarkan upah pendapatan daerah yang berlaku. Sehingga hal ini membuat Maxim berusaha membantu baik pelanggan maupun driver ojol mendapat layanan yang ramah di kantong.

“Sehingga hal tersebut menjadi keuntungan bersama baik untuk pengemudi ojol maupun pelanggan. Khususnya bagi para pengemudi ojol, order mereka akan menjadi lebih banyak penghasilan mereka pun akan terjamin. Ide kami adalah untuk membuat tarif ojol tersebut lebih adil untuk semua orang, itulah sebabnya tarif bawah dan tarif atas di setiap propinsi, harus menyesuaikan dengan UMR di setiap provinsi,” ujar Maria.

Diketahui Maxim menetapkan tarif minimalnya Rp1.850 per kilometer dengan tarif batas atas Rp2.300 per kilometer sesuai dengan aturan. Bedanya di penetapan per empat kilometer awal Maxim menetapkan Rp3.000 sedangkan GoJek dan Grab Rp7.000 hingga Rp10.000

Karena hal ini pelanggan GoJek dan Grab memilih untuk berpindah ke yang lebih murah. Maria menambahkan, pihak Maxim sendiri membuka diri untuk para driver dari ojol lain untuk bergabung.

“Para pengemudi ojol dari kompetitor yang melakukan aksi protes sebenarnya bisa mendaftar dan bekerja bersama kami,” kata dia.

Bahkan dia mengatakan, para pengemudi itu bisa mendapat penghasilan lebih besar bila bergabung dengan Maxim, sehingga tidak perlu melakukan aksi yang merugikan banyak pihak. Maria menambahkan, aksi para pengemudi ojol dari kompetitor lain ini sebenarnya merupakan intimidasi yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Aksi protes yang mengarah kepada kekerasan, intimidasi sampai persekusi sama sekali tidak dibenarkan,” ujarnya.

Sebenarnya, pada 2 September 2019 kemarin, Menteri Perhubungan sudah memberlakukan Keputusan Menteri No.348/2019 tentang tarif ojek online yang terdiri dari tarif langsung dan tak langsung. Tarif langsung ditentukan pemerintah dan tarif tidak langsung oleh aplikator seperti Grab dan Gojek.

Baca juga: Resmi, Tarif Ojol Naik di Seluruh Indonesia, Ini Dia Kisarannya!

Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
* Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850 hingga Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 hingga Rp10.000
* Zona II (Jabodetabek): Rp2.000 hingga Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 hingga Rp10.000
* Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100 hingga Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000 hingga Rp10.000

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru