Imbas kasus penyelundupan motor Harley Davidson di pesawat Airbus A330-900NEO Garuda Indonesia tak hanya berimbas pada pergantian pucuk pimpinan di tubuh maskapai plat merah tersebut, rupanya Menteri BUMN Erick Thohir berupaya melakukan upaya penataan manajemen dan struktur usaha di Garuda Indonesia Group. Seperti beberapa hari lalu ada sesuatu yang bikin geger, lantaran diketahui ada nama PT Garuda Tauberes Indonesia.
Baca juga: Gantikan Ari Askhara, Fuad Rizal Resmi Menjabat Plt Direktur Utama Garuda Indonesia
Seperti dikutip dari detik.com (13/12/2019), Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan ada cucu usaha dari PT Garuda Indonesia yang tak jelas bergerak di bidang apa. Nama cucu usaha itu ialah PT Garuda Tauberes Indonesia (GTI).
“Dan yang menarik kalau di situ ada juga yang mohon maaf menggelitik. Ada cucu dari perusahaan Garuda yang namanya Garuda Tauberes Indonesia. Nggak tahu bergerak di bidang apa,” kata Erick Thohir di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (13/12/2019). Erick lantas tertawa kencang saat kembali menyebut nama cucu usaha Garuda Indonesia tersebut. “PT GTI,” ulang Erick sambil terbahak kencang.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, PT GTI adalah berstatus sebagai cucu perusahaan PT Garuda Indonesia. Garuda Tauberes Indonesia diketahui dirilis pada 11 September 2019. Garuda Tauberes adalah aplikasi logistik digital yang diklaim menjadi yang pertama di Indonesia menghubungkan layanan kargo udara dengan agen pengiriman barang kepada masyarakat (end customers).
Aplikasi Tauberes merupakan platform e-commerce yang menyediakan jasa pemesanan logistik, baik itu untuk kurir, air cargo gateway dan payment yang dikembangkan oleh PT GTI. Di dalam aplikasi ini terdapat tiga fitur utama, yaitu kirim paket, kargo udara, dan belanja online.
Mengutip laman resmi perusahaan, GTI beralamat di Gedung Garuda Indonesia Gunung Sahari Jalan Gunung Sahari Raya No. 52 Jakarta 10610.
Berangkat dari tersebutnya nama PT GTI oleh Menteri BUMN, lewat siaran pers pada 13 Desember lalu, manajemen PT Garuda Indonesia mendukung sepenuhnya Keputusan Menteri BUMN terkait Penataan Anak dan Cucu Perusahaan sesuai Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang “Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara“ yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.
Saat ini PT. Garuda Indonesia memiliki 7 (tujuh) anak perusahaan dan 19 (Sembilan belas) cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha seperti Low Cost Carrier, Ground Handling, Inflight Catering, Maintenance Facility, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Reservasi, Perhotelan, Transportasi Darat, E-commerce & Market Place, Jasa Expedisi Cargo, Tour & Travel.
Plt. Direktur Utama Fuad Rizal menyampaikan bahwa PT Garuda Indonesia bersama Dewan Komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu Perusahaan tersebut dan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yaitu penerbangan. Poin lain yang juga menjadi perhatian Menteri Erick adalah soal rangkap jabatan direksi PT Garuda Indonesia sebagai komisaris di anak dan cucu perusahaan.