Monday, November 25, 2024
HomeDaratNegara-Negara ini Punya Regulasi Otoped Listrik, Bagaimana dengan Indonesia?

Negara-Negara ini Punya Regulasi Otoped Listrik, Bagaimana dengan Indonesia?

Otoped listrik (skuter listrik) yang mulai booming di masyarakat belum lama menjadi sorotan setelah adanya kecelakaan di kawasan Gelora Bung Karno dan mengakibatkan dua pengendara otoped listrik meninggal karena tertabrak mobil dari belakang. Menjadi moda transportasi baru dunia, ini merupakan model terbaru dari otoped atau skuter biasa yang dulu digunakan anak-anak.

Baca juga: Otoped Listrik Mulai Menjamur, Apakah Bakal ada Regulasinya?

Sayangnya otoped listrik ini belum jelas regulasinya di Indonesia akan seperti apa? Bahkan KabarPenumpang.com mendengar kabar bahwa Dinas Perhubungan tengah menggodok regulasi untuk otoped listrik tersebut. Nah, bagaimana dengan negara tetangga seperti Singapura dan negara lain di dunia? Dirangkum dari techradar.com, berikut regulasi otoped listrik diberbagai belahan dunia.

Inggris
Otoped listrik dinegara ini termasuk dalam kategori Light Electric Vehicles yang tidak dikenakan pajak. Namun Inggris melarang otoped listrik digunakan di semua jalan, jalur sepeda dan trotoar. Otoped listrik hanya digunakan di properti pribadi dengan seizin pemilik. Bagi pelanggar peraturan ini akan dikenakan denda sebesar 300 Poundstreling atau sekitar Rp5,4 juta dan pengurangan enam poinnya di Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jepang
Bila kecepatan otoped listrik melebihi sembilan kilometer per jam maka diklasifikasian sebagai kendaraan bermotor karena memerlukan lisensi. Otoped ini pun membutuhkan pengendara memiliki surat izin, registrasi, plat nomor, lampu sein, kaca spion dan hal lain selayaknya kendaraan bermotor pada umumnya. Bila tidak memiliki persyaratan tersebut, maka otoped listrik hanya boleh digunakan sebagai properti pribadi.

Singapura
Negeri Singa ini resmi melarang kendaraan listrik digunakan di jalur pejalan kaki pada 5 November 2019 kemarin. Tak hanya otoped listrik, tetapi kendaraan lain yang termasuk motorised personal mobility device seperti hoverboards dan unicycles akan turut dikenakan aturan tahun depan. Penetapan aturan ini karena meningkatnya kecelakaan yang melibatkan otoped listrik. Bagi para pelanggar pun akan dikenakan tindakan tegas dengan denda S$2 ribu atau sekitar Rp20 juta dan/atau penjara selama tiga bulan. Aturan ini pun akan berlaku pada 2020 mendatang dan saat ini masih dalam sosialisasi.

Kanada
Tiap provinsi punya aturan berbeda tentang penggunaan otoped listrik. Otoped listrik tidak diakui sebagai jenis kendaraan bermotor di undang-undang Alberta, British Colombia dan Ontario. Sehingga pengguna otoped listrik hanya dapat digunakan di sekitaran rumah saja. Sedangkan di Calgary ada pengecualian di tengah proyek percontohan dua tahun yang membuat undang-undang kota ditinjau menjadikan otoped dan sepeda listrik legal. Ini juga berlaku di Quebec namun dengan aturan ketat usia pengemudi, pelatihan dan kepatuhan peralatan. Jika melanggar, akan ada denda yang cukup besar menanti.

Australia
Di Australia, undang-undang otoped listrik berbeda dari satu negara ke negara lain. Brisbane adalah kota Australia pertama yang mencoba otoped Lime, yang hanya dapat dikendarai di trotoar (bukan jalur sepeda atau jalan) dan membutuhkan helm. Izin Lime diperpanjang hingga 2019, tetapi setelah beberapa kecelakaan, masa depannya di Australia tampak kurang cerah. Di tempat lain di Queensland, otoped seperti Lime adalah ilegal. Situs web Pemerintah Queensland menyatakan bahwa otoped listrik harus memiliki motor listrik yang tidak lebih kuat dari 200W, dan kecepatan maksimum 10 km per jam. Jika skuter Lime ditemukan di luar zona peraturan Brisbane, mereka sepatutnya disita oleh polisi.

Baca juga: Unagi Scooter, Otoped Listrik yang Bisa Menanjak Hingga 15 Derajat

Nah, ini dari berbagai negara di dunia, bahkan beberapa waktu lalu KabarPenumpang.com sudah membahas aturan di Perancis. Bagaimana dengan Indonesia, apakah sudah ada pencerahan dari aturan yang berlaku di berbagai dunia untuk penggunaan otoped listrik ini?

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru