Monday, November 25, 2024
HomeHot NewsLecehkan Pramugari Scoot, Pria India Divonis 2 Tahun Penjara dan Hukuman Cambuk

Lecehkan Pramugari Scoot, Pria India Divonis 2 Tahun Penjara dan Hukuman Cambuk

Vijayan Mathan Gopal, 39 tahun dinyatakan bersalah pada Senin (5/8/2019) karena telah menganiaya dan melecehkan seorang pramugari dalam penerbangannya dari India ke Singapura dua tahun lalu. Pria yang merupakan warga negara Singapura keturunan India ini melakukan perjalanannya dengan maskapai berbiaya rendah, Scoot pada 2 November 2017.

Baca juga: Pasca Pelecehan Pada Awak Kabin, EVA Air Siap ‘Banned’ Penumpang yang Berperilaku Tak Pantas

Dia divonis dua tahun penjara, denda, hukuman cambuk atau kombinasi hukuman atas tiga tuduhan yakni memegang lengan, menyentuh wajah, menangkup wajah dengan tangan dan meletakkan tangannya di paha serta pantat pramugari Scoot. Dilansir KabarPenumpang.com dari channelnewsasia.com (5/8/2019), pramugari yang tidak disebutkan identitasnya tersebut mengatakan, Vijayan adalah orang terakhir yang naik ke pesawat, tercium bau alkohol dari dirinya dan ritsleting celana dalam keadaan terbuka.

Vijayan Mathan Gopal

Saat itu, Vijayan masih bisa berjalan ke kursinya dan memberikan boarding pass ketika diminta pramugari. Namun setelah lepas landas, korban melihat pelaku tengah berselisih dengan pramugari lainnya di lorong.

Karena korban bertanggung jawab atas awak kabin lainnya, di mendekati mereka dan mendapati bahwa keduanya tengah berdebat karena Vijayan tak mau membayar setelah memesan makanan dan anggur merah. Dia menenangkan lelaki itu dengan menyetujui untuk menyajikan makanan sebelum pembayaran dilakukan, bertentangan dengan kebijakan Scoot, tetapi Vijayan menolak makanan itu, mengklaim pramugari lainnya tidak sopan kepadanya.

Korban menugaskan seorang awak kabin untuk pergi ke Vijayan sementara dia memberikan perhatiannya pada keadaan darurat medis dengan seorang penumpang yang merasa akan pingsan dan kekurangan oksigen. Sementara kondisi ‘gawat’ sedang berlangsung, Vijayan berulang kali menekan tombol lampu panggil untuk meminta bantuan dan ingin korban merawatnya.

Setelah seorang pramugari datang untuk membantu penumpang yang sakit, korban pergi ke Vijayan dan mengatakan kepadanya dengan tegas untuk tidak menekan lampu panggil lagi. Tiba-tiba, Vijayan bertanya di mana dia tinggal dan menyentuh wajahnya, membelai dahinya ke dagunya dan berkata: “Kamu sangat cantik.”

Dia kemudian menangkupkan wajahnya dengan kedua tangan.

Korban bersaksi selama persidangan bahwa ini membuatnya merasa “marah, tidak nyaman dan sangat jijik”, tetapi dia tidak bisa mendorongnya pergi karena dia seorang penumpang.

Dia bersandar dan mengangkat suaranya, berkata: “Tuan, tuan, tuan.”

Dia menjawab: “Jangan marah kepadaku”, dan “Aku bos dari penerbangan ini.”

Korban mencoba berdiri tetapi Vijayan terus meraih lengan kanannya. Ketika dia mencoba lagi, dia meletakkan tangannya di paha kanannya dengan kekuatan besar. Ketika dia akhirnya berhasil bangkit dengan meraih sandaran lengan, dia merasakan Vijayan menyentuhnya dengan meletakkan telapak tangannya di pantat kirinya.

Korban melaporkan kejadian itu kepada kapten pesawat, yang mengamati bahwa dia terguncang. Setelah pesawat mendarat di Singapura sekitar jam 8 pagi pada tanggal 2 November 2017, korban mengajukan laporan ke Scoot dan juga ke polisi bandara.

Vijayan dalam pembelaannya membantah melakukan tindakan tersebut terhadap korban dan menuduh bahwa korban telah mengarang insiden tersebut untuk menekan fakta bahwa ia telah mengadu terhadap pramugari lainnya karena “layanan buruknya”.

Baca juga: [18+] Hampir Separuh Pramugari di Jerman Pernah Alami Pelecehan Seksual!

Hakim Distrik Salina Ishak menyatakan dia bersalah atas ketiga dakwaan kriminal kepada pramugari. Tuduhan itu dibacakan dengan bagian di bawah Tokyo Convention Act, yang menyatakan bahwa kejahatan apa pun yang terjadi pada pesawat yang dikendalikan Singapura akan merupakan pelanggaran di bawah hukum Singapura. Vijayan akan kembali ke pengadilan untuk mitigasi dan hukuman pada 28 Agustus 2019.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru