Ojek online (ojol) kini mulai resmi menggunakan tarif baru di seluruh Indonesia dimana sebelumnya dilakukan uji coba sejak 1 Mei 2019 kemarin di delapan kota termasuk Jabodetabek. Kemudian mulai diperluas ke kota-kota lainnya.
Baca juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei di Lima Kota, GoJek dan Grab Ikut Aturan Pemerintah
Dengan tarif baru ini, Grab dan GoJek mulai menerapkan sesuai dengan zonasi di seluruh Indonesia yang mengatur tarif batas atas dan batas bawah. Penentuan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.348/2019 yang merupakan turunan atas Permenhub No.12/2019.
Dalam keputusan ini, ada dua komponen penyusun tarif ojol yakni biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20 persen dari total biaya langsung. Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, ada tiga zona dalam pembagian tarif tersebut yakni Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya).
Adapun tarif di tiga zona ini yakni Zona I: Rp1850 – Rp2300 per km dengan biaya minimal Rp7 ribu – Rp10 ribu, Zona II: Rp2 ribu – Rp2500 per km dengan biaya minimal Rp8 ribu – Rp10 ribu, Zona III: Rp2100 – Rp2600 dengan biaya minimal Rp7 ribu – Rp10 ribu.
Tarif tersebut mulai diterapkan di seluruh wilayah operasi ojol, di mana Grab adalah 224 kota dan GoJek 221 kota. Dengan adanya kebijakan tarif baru ojol ini akan berdampak pada pengemudi, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.
“Dari order turun, (tapi) pendapatan naik. Karena ada rasionalisasi tarif. Berdasarkan kepmen kenaikan enggak begitu tinggi dan tarif sudah melalui proses serta justifikasi operator yang sudah ada. Saya sudah diskusikan dengan asosiasi pengemudi. makanya ada tarif zona 1-3,” ujar Budi.
Budi Setiyadi mengatakan setelah dilakukan uji coba tahap satu dan tahap dua maka Kemenhub memutuskan untuk memberlakukan tarif secara penuh di seluruh Indonesia. Pemberlakuan tarif ini sudah sepengetahuan Grab dan GoJek serta pengemudi.
“Pengawasannya saya melayangkan surat pada dinas Perhubungan Provinsi untuk mengawasi tarif,” jelas Budi Setiyadi.
Baca juga: Dari 5 Kota, Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Kini Diterapkan di 20 Kota
Nantinya setelah ini, Budi Setiyadi mengatakan, akan melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat, penghasilan pengemudi dan efektifitas aturan. Kemudian Kemenhub juga akan kembali mengevaluasi tarif tersebut setelah tiga bulan berjalan tepatnya Desember 2019 ini. Belum diketahui apakah nantinya tarif mengalami kenaikan, penurunan atau tetap.