Menjelang musim mudik yang sudah kurang dari 90 hari lagi ini, banyak masyarakat yang mulai mencari tiket untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Mulai dari tiket kereta, bus, hingga pesawat sudah mulai habis terjual. Ada ketentuan tersendiri yang berlaku di setiap moda yang melayani perjalanan para penumpangnya, dan ketentuan tersebut memiliki konsekuensi apabila dilanggar. Seperti halnya kereta api, baru-baru ini PT KAI mengeluarkan peraturan tentang larangan ibu hamil untuk naik salah satu moda favorit masyarakat ini, terutama menjelang musim mudik.
Peraturan ini dibuat bukan tanpa alasan, mengingat ibu hamil perlu mendapatkan perhatian khusus agar kondisi kehamilannya tetap sehat. Direktur Komerisal dan IT PT KAI Kuncoro Wibowo mengatakan resiko yang mungkin saja dihadapi oleh ibu hamil akan lebih besar daripada penumpang lainnya. “Ibu hamil kan bisa dibilang bawa 2 nyawa,” tutur Kuncoro saat ditemui oleh Kabarpenumpang.com di Kantor Pusat PT KAI, Bandung (23/3/2017).
Lebih lanjut, pria lulusan Insitut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya ini mengatakan tidak semua ibu hamil dilarang untuk naik ular besi ini. “Untuk perjalanan jarak jauh saja, ibu hamil dengan usia kandungan 14 sampai 28 minggu dihimbau untuk tidak naik kereta api sendiri,” katanya. Larangan ini ditujukan kepada semua wanita berbadan dua yang hendak melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api sendiri.
“Sebenarnya bukan tidak boleh, mereka (ibu hamil dengan usia kandungan 14 – 28 minggu) boleh saja naik kereta api, asalkan didampingi oleh minimal 1 orang,” tambah Kuncoro. Mantan Executive Vice President (EVP) Information System PT KAI ini mengatakan ada ketentuan yang harus ditaati oleh ibu hamil apabila ingin melakukan perjalanan jarak jauh. “Untuk ibu hamil juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan kandungannya dalam kondisi sehat dan layak untuk melakukan perjalanan jarak jauh,” pungkas Kuncoro. “Kalau ada apa-apa (dengan ibu hamil) selama perjalanan, nanti siapa yang salah?” tambahnya.
Mantan GM Network Planning and Engineering PT Natrindo Telepon Seluler (Axis) pada era April 2005-April 2007 ini mengatakan ada beberapa pengalaman berkenaan dengan mengangkut ibu hamil yang dihadapi oleh PT KAI. “Ada lah beberapa pengalaman ibu hamil naik kereta itu, salah satunya bahkan ada yang pernah melahirkan di dalam kereta dan dibantu oleh beberapa petugas kereta, dan untungnya selamat,” tuturnya seraya mengingat kejadian tersebut.
Namun, Kuncoro kembali menegaskan bahwa peraturan yang rencananya mulai kondusif pada akhir bulan Maret ini merupakan salah satu bentuk dari kepedulian PT KAI terhadap keselamatan pada penumpangnya. “Kita wajib meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan saja pelayanan, tapi juga dari faktor keselamatan dan lain-lain yang berhubungan dengan para penumpang kami,” ujar Kuncoro.
Apabila ada petugas PT KAI yang menemukan ibu hamil tanpa surat keterangan dari dokter atau bidan, orang tersebut akan diarahkan menuju pos pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan pengecekan terhadap kondisi kehamilannya. Dengan kata lain, apabila peraturan ini masih juga dilanggar oleh para ibu hamil, maka PT KAI tidak akan bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi selama perjalanan.