Seorang pilot gadungan berhasil dibekuk Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (22/3/2019) kemarin. Pemuda yang mengaku bernama Alvin Aditya Darmawan (18 tahun) ini kedapatan tengah luntang-lantung di sekitaran Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kala itu, Alvin yang tengah menyamar menjadi seorang pilot tersebut diketahui aksinya oleh seorang pilot yang tengah off-duty, Kapten Andregema.
Baca Juga: Penasaran dengan Arti Tanda Pangkat di Pundak Pilot? Ini Penjelasannya!
Alvin yang kedapatan menyamar menjadi seorang pilot tersebut langsung dilaporkan oleh Kapten Andregema ke Aviation Security (Avsec), sebelum akhirnya diringkus menuju Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Bapak Andregema ini mau mengantar keluarga, merasa curiga dengan Alvin Aditya Darmawan ini, dikarenakan dari celana, sepatu, dan tas yang digunakan tidak sesuai dengan pilot Garuda yang sebagaimana mestinya,” jelas Kombes Argo, sebagaimana yang dikutip KabarPenumpang.com dari laman detik.com (24/3/2019).
Ketika menjalani proses interogasi, Alvin ditanyakan hendak pergi ke mana dan pekerjaannya di Garuda Indonesia, namun dikabarkan dirinya tidak bisa berkoordinasi dengan para petugas.
“Atas pertanyaan tersebut (hendak pergi kemana dan pekerjaannya di Garuda Indonesia), yang bersangkutan menjawabnya tidak clear dan mencurigakan,” ungkapnya.
Setelah itu, petugas Avsec langsung menggeledah tas dari Alvin dan mereka menemukan ID card pilot palsu. Kepada petugas, Alvin mengaku membeli ID card pilot tersebut, “melalui online,”
Setelah menjalani serangkaian proses ‘tanya-jawab’ bersama petugas Avsec, Alvin lalu diringkus ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Dari tangan Alvin, pihak berwajib berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiket penerbangan Garuda Indonesia Jakarta – Semarang, KTP, ID card pilot Garuda Indonesia palsu, tanda pangkat bar tiga, dan topi pilot.
Baca Juga: Terjebak Badai Salju, 23 Loyang Pizza Dipesan Pilot Air Canada Langsung dari Kokpit
Setelah mendalami motif dari yang dilakukan oleh pilot gadungan ini, akhir pihak kepolisian menetapkan Alvin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. Alvin yang masih berprofesi sebagai mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi ini langsung dijebloskan ke dalam hotel prodeo.
Atas tingkah lakunya tersebut, Alvin dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara. Duh, ada-ada saja ya tingkah laku penumpang!