Ada yang menyebut bahwa bayi yang dilahirkan di kabin pesawat maka akan menjadi warga kehormatan dari maskapai tersebut. Dan pada hari Jumat, 26 Oktober 2018, telah lahir seorang bayi laki-laki di kabin pesawat Boeing 737-800NG Lion Air JT-996 rute Makassar-Kendari.
Baca juga: Melahirkan di Dalam Pesawat, Antara Jaminan Terbang Gratis dan Isu Kewarganegaraan
Dikutip dari siaran pers Lion Air, disebutkan Lion Air JT-996 mengudara dengan jadwal keberangkatan pukul 19.20 WITA dengan membawa tujuh kru dan 189 penumpang. Pada saat kejadian, Lion Air sudah mendarat di Kendari pada pukul 20.00 WITA.
Salah satu wanita atas nama Ufa yang duduk di nomor 34B sesuai boarding pass melahirkan di dalam kabin pesawat. Lion Air menyampaikan penjelasan bahwa terkait hal tersebut terjadi ketika pesawat sudah mendarat dengan sempurna dan berada di landas parkir (apron) bandar udara Kendari.
Ketika awak kabin (flight attendant/ FA) bersiap untuk proses penurunan seluruh penumpang dari kabin (disembark), FA di bagian belakang mendapatkan informasi ada salah satu penumpang dalam keadaan sedang mengandung (hamil) membutuhkan bantuan berupa kursi roda.
Salah satu pendamping yang merupakan suaminya menginformasikan bahwa penumpang dimaksud mengeluh kesakitan di perut karena kontraksi. Awak kabin bertindak cepat dan berkoordinasi guna mempersiapkan perlengkapan medis yang dibutuhkan (medical kit) dalam situasi darurat dan membutuhkan pertolongan cepat. Pada penerbangan JT-996 tidak terdapat penumpang lain yang berprofesi sebagai dokter atau bidan, oleh karena itu FA berkomunikasi kepada petugas layanan darat (ground handling) untuk mendatangkan dokter dari Balai Kesehatan Pelabuhan (port health).
Pimpinan awak kabin Natasya Jovani bersama pramugari lainnya telah menjalankan standar prosedur penanganan penumpang khusus di pesawat. Ufa dibaringkan kursi nomor 34 ABC dengan menunggu penumpang lainnya turun dari kabin. Atas kerjasama kru yang tepat, proses persalinan telah dilakukan secara baik, Ufa melahirkan seorang bayi laki-laki.
Setelah proses persalinan, tim medis tiba di kabin dan segera membawa Ufa bersama bayinya ke rumah sakit terdekat guna tindakan medis yaitu perawatan selanjutnya.
Sebagai informasi, pada saat sebelum masuk ke kabin (pre-boarding) di Makassar, petugas layanan di pintu keberangkatan (staff gate) Lion Air sudah melakukan pengumuman berupa himbauan melapor kembali dengan melengkapi dokumen bagi penumpang yang membutuhkan perhatian khusus seperti membawa bayi (infant) dibawah usia tujuh bulan serta bepergian dalam kondisi hamil. Sesaat setelah pengumuman dilakukan, Ufa bersama dua penumpang pendamping melapor.
Sesuai aturan dan prosedur, maka penumpang tersebut harus menandatangai surat pernyataan (pregnant mother). Berdasarkan pengakuan maupun kondisi sebenarnya, bahwa usia kehamilan mencapai enam bulan (24 minggu).
Dalam standar prosedur penerbangan, untuk usia kehamilan kurang dari 28 minggu diharuskan membawa surat dokter keterangan kehamilan serta menyetujui/ menandatangani surat pernyataan dan formulir indemnity guna diizinkan melakukan perjalanan udara.
Baca juga: Bayi Ditemukan Tewas dalam Toilet Pesawat AirAsia, Perempuan 19 Tahun Jadi Tersangka
Untuk usia kehamilan 28 – 35 minggu, penumpang diwajibkan membawa surat layak terbang (fitness for air travel/ medical information) resmi dari dokter dengan catatan tanggal surat tidak melebihi tiga hari sebelum waktu keberangkatan pesawat yang dijadwalkan serta tetap diwajibkan menandatangani surat pernyataan serta formulir indemnity. Sementara untuk usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan.