Sesaat sebelum penerbangan dilakukan, sudah lazim flight attendant menjelaskan kepada para penumpang terkait beberapa peraturan dalam standar penerbangan, diantaranya adalah pemahaman untuk mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat. Namun, ada yang berbeda dari penerbangan Batik Air ID 6950 rute Soekarno-Hatta tujuan Lombok Praya, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Dibutuhkan Segera! Peraturan Baku Bagi Para Vapers
Dikutip dari siaran pers Batik Air (9/5/2018), seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW.
Berdasarkan pendeteksi asap (smoke detector system), Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec).
Pesawat ID 6950 mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat. Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.