Monday, November 25, 2024
HomeBandaraTak Ada Lagi 'Duty Free Shop' di Bandara New Delhi

Tak Ada Lagi ‘Duty Free Shop’ di Bandara New Delhi

Sebelum keluar dari area imigrasi atau saat berada di area transit, umumnya para pelancong dirgantara senang berjalan-jalan di seputaran toko bebas pajak, alias duty free shop. Maklum di retail ini harga yang ditawarkan konon bisa lebih murah, lantaran tak ada pengenaan pajak penjualan. Namun buat Anda yang ingin belanja di Bandara New Delhi, India, kini harus lebih cermat.

Baca juga: Agar Barang Bawaan Tak Kena Denda, Cermati Ketentuan dari Bea Cukai di Bandara!

Pasalnya, bandara internasional di Ibu Kota India kini punya kebijakan baru. KabarPenumpang.com merangkum dari timesofindia.indiatimes.com (23/4/2018),penumpang pesawat mau tak mau harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar pajak barang yang dibelinya di bandara.

Hal ini dikatakan oleh Authority for Advance Ruling (AAR), disebutkan bahwa gerai Duty Free di bandara Delhi tidak lagi bebas dari bea di bawah rezim baru. Padahal sebelumnya untuk belanja di Duty Free benar-benar dibebaskan dari pungutan pajak penjualan pusat dan pajak pertambahan nilai.

Ini dikarenakan penjualan dari toko-toko tersebut sebagai ekspor dan pasokannya terjadi di luar perbatasan bea cukai India. AAR dalam keputusannya baru-baru ini memberitahukan, bahwa pasokan barang kepada penumpang yang pergi keluar negeri dari toko Duty Free berada di luar perbatasan bea cukai India dan ada di bawah GST Act Terpadu.

Keputusan ini dianggap sebagai tanggapan terhadap aplikasi yang diajukan oleh Rod Retail Private Ltd yang memiliki gerai ritel di Terminal 3 keberangkatan internasional Bandara Internasional Indira Gandhi, New Delhi.

“Outlet tersebut bukan di luar India tetapi hal yang sama ada di wilayah India sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 2 (56) UU CGST, 2017 dan Bagian 2 (27) dari Undang-undang Bea Cukai, 1962, dan karenanya pemohon adalah tidak mengambil barang dari India dan karenanya persediaan mereka tidak dapat disebut ekspor berdasarkan Bagian 2 (5) dari Undang-Undang IGST, 2017, atau pasokan nol dinilai berdasarkan Bagian 2 (23) dan Bagian 16 (1) dari IGST Act, 2017. Dengan demikian, pemohon diharuskan membayar GST dengan tarif yang berlaku,” ujar putusan hasil tanggapan.

Mitra AMRG dan Rekanan Rajat Mohan mengatakan putusan itu akan membuat toko-toko ini tidak kompetitif melalui-yang-berada di luar bandara. Vonis ini akan membawa toko-toko bebas bea sejajar dengan toko-toko lain dan menghilangkan insentif bagi toko-toko tersebut untuk beroperasi di luar stasiun bea cukai setelah membayar sewa yang mahal.

Baca juga: “Kempa,” Robot Humanoid Khas India Hadir di Bandara Bengaluru

“AAR telah memungut retribusi GST pada premis pasokan yang tidak diambil di luar India oleh toko bebas bea dan karena tidak memenuhi syarat sebagai ekspor. Interpretasi yang sempit seperti di atas akan memerlukan peningkatan harga dan ketidakkaitan terkait untuk toko-toko Duty Free, yang merupakan penghasil devisa untuk India,” ujar Ernst and Young Pertenr Abhishek Jain.

Langkah yang diambil oleh AAR ini berdampak pada pengalaman belanja penumpang yang sama dengan saat belanja di luar karena harga Duty Free dengan di luar bandara menjadi tak berbeda.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru