Apa persamaan dari Garuda Indonesia, Singapore Airlines, KLM, dan Qatar Airways? Jika jawabannya “Semua itu merupakan nama maskapai,” maka Anda kurang tepat. Ya, persamaan dari empat maskapai yang namanya sudah mendunia tersebut adalah mereka sama-sama Flag Carrier dari negaranya masing-masing. Lalu, apakah semua negara memiliki Flag Carrier-nya masing-masing? Atau siapakah yang mengelola maskapai Flag Carrier? Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita bahas terlebih dahulu apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan Flag Carrier.
Baca Juga: Maskapai di Amerika Serikat Tawarkan Tarif Ekonomi Dasar, Murah Tapi Berisiko
Flag Carrier sendiri merupakan sebuah perusahaan transportasi udara yang dibentuk oleh pemerintah sebagai wujud pemenuhan perhubungan negara di dalam suatu negara yang diregistrasikan di dalam negara tersebut. Istilah Flag Carrier sendiri mulai menyeruak pasca Perang Dunia II, dimana kebanyakan negara yang sudah merdeka mendirikan maskapai penerbangan sebagai perwujudan titik awal negara dalam merencanakan pembangunan setelah negara tersebut hancur akibat perang.
Walaupun peran pemerintah dalam status kepemilikannya berbeda di masing-masing negara (ada yang sepenuhnya milik negara, ada juga yang tidak), namun Flag Carrier masih menjadi prioritas pemerintah, terutama dalam pembagian perencanaan koridor rute area nasional dan internasional. Bisa dibilang, Flag Carrier tidak hanya mengudara membawa penumpang saja, melainkan mereka mengemban tugas lebih, yaitu membawa nama baik dan reputasi negara yang bersangkutan.
Tapi, ada satu fakta unik yang terselip dari keberadaan Flag Carrier di seluruh dunia. Amerika Serikat yang diketahui sebagai Negara Adidaya ternyata tidak memiliki Flag Carrier. Ya, negera berjuluk Negeri Paman Sam ini melarang adanya Flag Carrier karena aturan anti keistimewaan yang sangat ketat.
Diketahui, negara tersebut hanya memiliki tiga maskapai internasional saja, setelah mengalami berbagai proses akuisisi dan likuidasi, yaitu American Airlines, Delta Air Lines, dan United Airlines. Dimana ketiganya memiliki fungsi yang mirip dengan Flag Carrier di negara lain. Dilansir KabarPenumpang.com dari laman foxnews.com (20/3/2018), seorang editor dari laman SmarterTravel.com, Ed Perkins mengatakan bahwa sebenarnya Amerika pernah punya Flag Carrier.
“Sebelum Perang Dunia II, Pan American merupakan Flag Carrier Amerika yang diakui secara de facto, dimana mereka mencoba untuk mempertahankan posisi sebagai Flag Carrier tersebut pasca perang,” tutur Ed. “Namun di sisi sebaliknya, Pemerintah Amerika Serikat malah lebih memilih maskapai penerbangan yang kompetitif,” tandasnya.
Baca Juga: Dielukan dan Selalu Dicari, Inilah Serba Serbi Low Cost Carrier
Lebih lanjut, Ed menyebutkan bahwa pasca deregulasi maskapai penerbangan pada tahun 1978, secara resmi pemerintah tidak lagi memegang kendali atas penentuan harga dan rute penerbangan. Sejak momen tersebut, persaingan antar maskapai di Negeri Paman Sam pun secara otomatis mengalami peningkatan.