Monday, November 25, 2024
HomeDestinasi9 Negara Jalin Travel Corridor Tanpa Karantina, Indonesia Justru Larang Wisatawan Singapura

9 Negara Jalin Travel Corridor Tanpa Karantina, Indonesia Justru Larang Wisatawan Singapura

Sembilan negara sepakat jalin kerjasama Vaccinated Travel Lane (VTL) atau sejenis travel corridor khusus untuk mereka yang sudah divaksin dua kali. Tetapi, lain cerita dengan Indonesia. Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Indonesia melarang WNA dari 18 negara masuk, termasuk Singapura.

Baca juga: Singapura-Korea Selatan Sepakat Garap Travel Corridor, WNA Keluar-Masuk Tanpa Karantina!

Tren kasus Covid-19 di Singapura belakangan memang melonjak tajam. Pada Minggu (10/10), Singapura masih menemukan 2.809 kasus baru dalam satu hari. Sehari sebelumnya, Singapura mencatat rekor kasus tertinggi dengan 3.703 kasus.

Mengutip Worldometers, ada total 26.307 kasus aktif di Singapura saat ini. Sejak pandemi terjadi hingga beberapa hari lalu, negeri itu melaporkan 126.966 kasus dan total 162 kematian.

Anehnya, di tengah lonjakan kasus Covid-19, Singapura justru berhasil meyakinkan negara lain untuk menjalin kerjasama travel corridor atau VTL.

Dilansir The Straits Times, Menteri Perhubungan Singapura, S Iswaran, mengungkapkan, negaranya sudah meneken kesepakatan VTL dengan sembilan negara lain, termasuk Korea Selatan, Kanada, Denmark, Perancis, Italia, Belanda, Spanyol, Britania Raya, dan Amerika Serikat.

Selama pandemi Covid-19 negara-negara tersebut sudah tak diragukan lagi keseriusannya dalam menangkal penyebaran virus. Entah Singapura yang berhasil meyakinkan ke-sembilan negara itu atau mereka yang justru memandang Singapura masih dalam kategori aman untuk menjalin kerjasama VTL, yang pasti itu realisasinya akan segera dimulai.

Kesepakatan Vaccinated Travel Lane dengan Korea Selatan akan dimulai pada 15 November mendatang. Sedangkan delapan negara sisanya mulai 19 Oktober.

Di bawah kesepakatan VTL, wisatawan dengan tujuan apapun, entah berwisata ataupun bisnis, tanpa atau ada sponsor, dari kedua negara diizinkan masuk tanpa karantina mandiri terlebih dahulu. Tetapi, dengan catatan, hanya mereka yang sudah vaksin dua kali yang diizinkan bebas keluar-masuk Singapura dan sembilan negara di atas.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 2×24 jam sebelum memasuki Bandara Changi.

Di dunia, sekalipun tren kasus Covid-19 di Singapura belakangan memang melonjak tajam, hampir tak ada negara yang secara spesifik melarang WN Singapura masuk. Sejauh ini, terpantau hanya Finlandia yang melarang mereka. Itupun dengan catatan hanya bagi mereka yang belum vaksin dua kali. Jika sudah, mereka (WN Singapura) tetap diizinkan berkunjung.

Baca juga: Bali Buka Penerbangan Internasional Mulai 14 Oktober, Hanya Turis Lima Negara yang Bisa Masuk

Namun, Indonesia memiliki pandangan lain soal Singapura. Menteri Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, keputusan melarang WNA dari 18 negara termasuk Singapura lantaran negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO,” ucapnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, Senin (11/10).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru