Monday, April 7, 2025
HomeBasis Aplikasi18 Juni, Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Taksi Online

18 Juni, Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Taksi Online

Tak hanya tarif ojek online (Ojol) saja yang ditetapkan peraturannya. Pasalnya Kementerian Perhubungan juga melakukan penerapan tarif baru untuk taksi online di Indonesia. Penetapan ini sendiri akan dilakukan setelah sosialisasi selesai dilaksanakan. Sayangnya sosialisasi ini tertunda karena libur Lebaran dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, hingga saat ini tidak ada komplain yang signifikan terkait tarif baru.

Baca juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei di Lima Kota, GoJek dan Grab Ikut Aturan Pemerintah

“Nanti setelah lebaran kita lakukan sosialisasi, kalau yang kemarin cocok yah sudah jalan. Sejauh ini tidak ada suatu komplain yang begitu signifikan,” jelas Budi Karya yang dikutip KabarPenumpang.com dari cnbc.com, (10/6/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, aturan taksi online sendiri sudah ditetapkan pada 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.1198/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Aturan ini mengganti aturan PM 108 yang sebelumnya di uji materi ke Mahkamah Agung dan beberapa pasal ada yang dianulir dan tidak bisa dimasukkan kembali.

“Kemudian untuk mengantisipasi resustensi dari para asosiasi di dalam peraturan yang baru. PM yang baru ini kita libatkan asosiasi. Ada tujuh tim yang dilibatkan dan sudah disosialisasikan ke daerah. Jadi yang ditetapkan di tahun 20187 dan 2018 akan diberlakukan minggu ini. Saya akan ketemu Kadishub provinsi, asosiasi dan dua aplikator. Kita akan sampaikan tanggal 18 Juni kita tetapkan dan saya minta mereka siap semua,” kata Budi Setiyadi.

Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah masalah tarif dimana akan dibagi dua yakni tarif langsung yang merupakan pendapatan para taksi online dan taksi tidak langsung yang ditentukan aplikator. Tarif langsung akan ditentukan oleh Kemenhub.

Kemenhub telah melakukan sosialiasi dengan melibatkan sejumlah stakeholder, yakni pengusaha taksi online, perwakilan driver serta aplikator taksi online. Selama ini, tarif taksi online diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. Secara spesifik, ketentuan tarif tercantum pada Pasal 2.

Adapun besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp6 ribu per km untuk batas atas Rp3.500 per km untuk batas bawah. Selanjutnya tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp6.500 per km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 per km.

Dalam aturan itu juga dengan tegas diatur mengenai iuran asuransi. Disebutkan, tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp40 per orang.

Selain itu ternyata Kemenhub juga akan segera menerbitkan surat edaran yang melarang pemberian diskon atau potongan harga pada moda transportasi online baik taksi maupun ojek. Budi mengatakan, adanya diskon sendiri hanya memberikan keuntungan sesaat. Sedangkan untuk jangka panjang ini membunuh.

Menurutnya, diskon yang terjadi di transportasi online dibagi menjadi dua, yakni diskon yang langsung dari aplikator dan diskon yang tak langsung dari kerja sama dengan pihak lain.

“Tapi diskon yang langsung sudah relatif tidak ada. Yang Sekarang ini ada diskon yang tidak langsung yang diberikan oleh partner. Oleh karenanya kita sedang merancang suatu permen atau surat edaran yang melarang diskon,” jelasnya.

Sebelumnya, Budi menjelaskan aturan ini nantinya tidak memperbolehkan adanya diskon-diskon yang bersifat predatory pricing oleh satu pihak tertentu, supaya persaingan lebih setara.

Baca juga: Pasca Pemberlakuan Tarif Baru, Pengemudi Ojek Online Keluhkan Sepinya Order

“Logikanya kan kita ingin dua-duanya hidup supaya terjadi kompetisi. Untuk mencapai itu ada dua yang harus kita lakukan, yakni equality (kesetaraan), perlakuan sama terhadap dua (operator) ini dan equilibrium, harga sesuai keinginan aplikator, pengemudi dan pengguna. Makanya kita atur, tidak ada diskon-diskon yang bakar duit oleh satu pihak tertentu supaya dia tetap equal,” kata Budi Karya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru