Beberapa hari ke belakang, santer beredar kabar bahwa Kepolisian Republik Indonesia melalui Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan bahwa penggunaan Global Positioning System (GPS) ketika berkendara merupakan sebuah tindakan yang dapat mengurangi konsentrasi ketika berkendara.
Baca Juga: Demi Aman dan Nyaman, Bus di India Ini Gunakan Teknologi Pemindai Wajah
Pernyataan AKBP Budiyanto tersebut merujuk pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar, penuh konsentrasi.
“Bermain handphone (termasuk menggunakan GPS), terpengaruh alkohol, konsumsi narkotika termasuk melihat video DVD itu tidak boleh. Itu melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1),” ujar AKBP Budiyanto ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3/2018).
Namun hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan pengemudi untuk menggunakan GPS. “Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara,” ujarnya, dikutip dari laman Kompas.com (6/3/2018).
Dengan catatan, pengemudi menggunakan aplikasi penunjuk arah tersebut secara bijaksana dan tidak menyalahi aturan, dimana kondisi tersebut bisa saja menurunkan konsentrasi pengemudi. “Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya,” paparnya.
Tapi, terlepas dari polemik yang terjadi di Indonesia tentang penggunaan GPS selama berkendara, pemerintah India ternyata melakukan hal yang sebaliknya. Dilansir KabarPenumpang.com dari laman indiatimes.com (15/2/2018), pemerintah India tengah mempersiapkan segala kebutuhan demi merealisasikan program pemasangan GPS di semua angkutan umum yang rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2018 mendatang. Pelaksanaan program ini dilandaskan pada upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang yang menggunakan sarana transportasi umum.
Tidak hanya GPS, otoritas berwenang India juga menghimbau untuk melengkapi setiap sarana transportasi umum dengan sistem tombol darurat otomatis dan tampilan rincian pengemudi di dalam moda tersebut.
Dalam upayanya untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah India mempercayakan teknologi milik Center for Development of Advanced Computing (C-DAC), dimana teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan ini mampu menampilkan, melacak, menemukan ribuan kendaraan secara real-time.
Baca Juga: SafeDrive, Bantu Anda Hadapi Kondisi Darurat Selama Berkendara
Pemerintah negara bagian telah mengubah Peraturan Kendaraan Bermotor Kerala 1989 untuk memasukkan peraturan 151A untuk memasukkan rekomendasi pemasangan GPS tersebut, dan ketentuan yang diubah akan mulai berlaku mulai per tanggal 1 April 2018. Guna melancarkan keberlangsungan kerja sama di antara dua belah pihak, C-DAC pun mengambil langkah untuk meminta spesifikasi teknis dari teknologi GPS tersebut.
Walau dideru sejumlah masalah yang mampu menghambat peluncuran program peningkatan keselamatan dan keamanan penumpang tersebut, namun kedua belah pihak optimis bahwa rencana ini dapat terrealisasi tepat waktu dan sasaran.