Penerbangan Garuda Indonesia GA 152 pada 27 Maret 2018 kemarin mengalami keterlambatan keberangkatan dari Jakarta menuju Batam. Ini membuat David Tobing seorang penumpang menuntut Garuda Indonesia karena tidak memberikan snack saat keterlambatan tersebut selama 60 menit atau satu jam.
Baca juga: RUPST 2018, Garuda Indonesia Canangkan Akselerasi Bisnis dan Pertumbuhan Penumpang 10 Persen
Namun, diketahui keterlambatan satu jam tersebut terhitung setelah pintu pesawat sudah ditutup namun belum melakukan block off. Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono mengatakan, pihak Garuda telah meminta maaf kepada pihak David tobing terkait delay yang terjadi baik itu melalui telepon atau bertemu langsung saat ini.
“Terjadi delay saat itu ada kendala teknik EV (entertaiment visual). Kami lakukan perbaikan agar tidak menganggu kenyamanan penumpang saat perjalanan ke Batam. Perbaikan itu di hanggar,” ujar Hengky yang ditemui KabarPenumpang.com saat konferensi pers di Kebon Sirih, Jumat, (20/4/2018).
Hengky mengatakan, lewat dari 30 menit pihak Garuda menyediakan minuman di depan gate keberangkatan. Kemudian tak lama ada panggilan boarding untuk masuk ke dalam pesawat sebelum 60 menit.
“Setelah penumpang masuk, tidak bisa langsung jalan karena menunggu instruksi dari ATC sehingga keberangkatan menjadi 10.20 pagi. Mungkin saat itu Pak David ada keperluan mendesak di Batam. Tapi yang jelas keluhan pelanggan kita dengarkan dan kita lakukan damai secara mediasi atau kekeluargaan,” jelas Hengky.
Tak hanya itu, dan konferensi pers kesepakatan perdamaian tersebut, David Tobing selaku penuntut dan penumpang memberikan apresiasi kepada Garuda Indonesia. Menurutnya, tidak ada penyangkalan dari Garuda terkait masalah yang dialaminya saat melakukan penerbangan tersebut.
“Saya apresiasi Garuda. Saat itu saya gugat Garuda Indonesia ke pengadilan karena masalah ini, tetapi ada itikad baik Garuda untuk komitmen kedepannya dan sepakat mengabulkan permintaan makanan ringan yang saya minta ini dikabulkan. Kami juga akan cabut gugatan tersebut kepengadilan,” ujar David.
Dia menambahkan, sebagai pelanggan Garuda Indonesia, David berharap kedepannya tidak ada lagi delay dan meningkatkan pelayanan kedepannya. VP Ground Service Garuda Indonesia Uun Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi perihal masukan yang telah disampaikan oleh David Tobing.
“Hal ini menandakan beliau memiliki concern tinggi terhadap komitmen peningkatan layanan Garuda Indonesia sebagai National Flag Carrier. Pada kesempatan ini dapat kami pastikan bahwa kebijakan service recovery dalam implementasi delay management policy sudah sesuai dan mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 terkait Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Para Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia”, jelas Uun Setiawan.
Uun Setiawan juga menyampaikan apresiasi kepada David Tobing atas loyalitasnya untuk selalu terbang dengan Garuda Indonesia dan memberikan masukan kepada Garuda Indonesia untuk peningkatan layanan kedepannya.
“Garuda Indonesia juga berterima kasih telah diterima oleh David Tobing dalam kesempatan ini untuk menyampaikan apresiasi ini secara langsung. Kami akan terus memberikan layanan penerbangan yang terbaik sesuai standar layanan bintang lima di perusahaan dan tentunya kami akan selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritikan langsung dari penumpang loyal kami seperti hari ini” tutup Uun Setiawan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Koosmariam Djatikusumo Hingga Gugatan ke Garuda Indonesia
Sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk mengedepankan factor safety, keamanan dan kenyamanan penerbangan, maka Garuda Indonesia senantiasa mematuhi segala peraturan dan kebijakan penerbangan yang berlaku baik kebijakan pemerintah Indonesia maupun internasional.