Sengkarut seputar transportasi online, khususnya yang menyangkut ‘taksi’ online di Indonesia kian bertambah runyam. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini telah mengetok palu dan mencabut 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang taksi online. Karena menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi online, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lantas meminta pada semua operator transportasi online tidak gelisah tentang keputusan MA tersebut.
Baca juga: Kenaikan Tarif Taksi Online Tak Terlalu Banyak Terasa
14 poin tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. “Kami sampaikan kepada masyarakat terutama pengguna taksi dan operator taksi online jangan resah karena waktu efektif dari MA itu adalah tiga bulan,” ujar Budi Karya yang dikutip KabarPenumpang.com dari kompas.com (22/8/2017).
Adanya pencabutan 14 poit PM 26 ini, membuat Budi akan mengumpulkan para ahli untuk meminta masukkan terhadap permasalah ini. Dengan dialog yang nantinya akan dilakukan, Budi berharap ada solusi yang bisa didapat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, Budi mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan bentuk solusi seperti apa. “Dalam satu hingga dua minggu ini kami akan mengumpuklan para ahli untuk memberikan masukan,” katanya.
Walau dengan keputusan MA seperti itu, Budi tetap menghargai dan mengatakan ingin ide mengenai kesetaraan pengaturan transportasi dapat terlaksana. Karena hal ini, MA dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 menyatakan bahwa 14 poin dalam PM 26 tahun 2017.
Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b.
Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4).
MA menilai 14 pasal tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah, serta melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, MA meminta pada Menteri Perhubungan mencabut ke 14 poin tersebut.
Baca juga: Ini Dia Alasan Ojek Online Belum “Naik Kelas”
Terkait munculnya ketetapan dan keputusan MA, dari pihak para operator transportasi onlien, seperti GoJek dan Uber mengatakan masih mempelajari hal ini dan jika ada info lanjutan, pihaknya akan memberikan informasi. Sedangkan dari pihak Grab hingga kini belum ada tanggapan apapun keputusan MA. Sebagai informasi, hingga Februari 2017, setidaknya populasi taksi online di seluruh Indonesia sudah mencapai 11.000 anggota yang terfaftar resmi.