Kereta api India, setiap tahun ternyata menghilangkan nyawa puluhan ribu orang bila di total dari beberapa bagian zona yang di operasikan Indian Railways. Data kematian terbesar dilaporkan dari zona kereta api utara yakni 7908 orang, kereta api selatan 6149 orang dan kereta api timur 5670 orang.
Baca juga: Saat Kembang Api Beraksi, 60 Orang Tewas Tertabrak Kereta Saat Festival Dussehra
Data ini sendiri dikeluarkan setelah Insiden yang menewaskan sekitar 60 orang dan puluhan orang lainnya terluka di Amritsar pada Jumat (19/10/2018) kemarin saat festival Dussehra. Dalam tiga tahun terakhir yakni 2015-2017 data resmi dari Indian Railways menyatakan hampir 50 ribu nyawa melayang di rel setelah tertabrak kereta api.
KabarPenumpang.com melansir dari laman news18.com (22/10/2018), data yang diberikan Indian Railways, ada sebanyak 49.790 orang meninggal dunia karena tertabrak kereta saat berada di rel. Government Railway Police (GRP) atau Polisi Perkeretaapian Pemerintah mengumpulkan data tentang zona kematian tersebut dan mengatakan data tahun 2018 ini belum terkumpul semua.
Adapun kematian masyarakat yang terjadi di jalur kereta api karena masuk tanpa izin, melanggar keselamatan dan instruksi peringatan, menggunakan ponsel dan gadget lainnya saat melintasi rel kereta api. Para pejabat mengatakan, pihak kereta api telah mengambil langkah-langkah korktif seperti pengumuman reguler melalui sistem alamat penumpang di stasiun, mendesak penumpang menggunakan jembatan penyeberangan atau use foot-over bridges (FOBs), kesadaran berkendara agar masuk dengan izin, pembangunan dinding pembatas, menghadirkan tanda-tanda peringatan untuk mencegah kecelakaan di rel kereta api.
Baca juga: Nyaris Celakakan 1.000 Penumpang, Tujuh Petugas Kereta Api India Diganjar Sanksi Berat!
Pelanggaran tanpa izin di tempat-tempat perkeretaapian, termasuk di jalur, adalah pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 147 Undang-Undang Perkeretaapian, 1989. Selama 2018, pada September, 120.923 orang ditangkap dan dituntut oleh Angkatan Perlindungan Kereta Api atau Railway Protection Force (RPF) karena mengganggu sistem kereta api.
Menurut Bagian 147 dari Indian Railway Act, total denda Rs2,94 crore dikenakan pada mereka oleh pengadilan selama periode tersebut, menurut data yang diberikan oleh kereta api. Tahun lalu, 175.996 orang ditangkap dan dituntut oleh RPF karena masuk tanpa izin sistem kereta api dan denda Rs4,35 crore dikenakan pada mereka.