Friday, April 19, 2024
HomeAnalisa AngkutanMasalah Manifes, Bukti Carut Marutnya Layanan Pelayaran di Tanah Air

Masalah Manifes, Bukti Carut Marutnya Layanan Pelayaran di Tanah Air

Sudah over kapasitas, manifest penumpang pun bermasalah, inilah gambaran nyata seputar jasa pelayaran rakyat di Indonesia pada umumnya. Musibah yang dialami KM Sinar Bangun di Danau Toba dan KM Lestari Maju di Perairan Selayar menjadi bukti coreng morengnya masalah manifes penumpang kapal. Berbeda dengan moda darat dan moda udara, urusan manifes penumpang kapal tak kunjung tuntas dibenahi. Dan seperti biasa, saat musibah datang, semua pihak seperti gamang menghadapi masalah manifes.

Baca juga: Di Balik Tragedi Danau Toba, Inilah Profil KM Sinar Bangun

Padahal jika ditilik lebih dalam, sejatinya manifes adalah hak pengguna jasa, persisnya hak pengguna jasa atas identitas dirinya untuk terdaftar dalam suatu moda transportasi. Mengapa manifes begitu penting didengungkan?

Berlaku di semua moda, manifes penting untuk untuk urusan keselamatan, proses identifikasi korban akan lebih mudah dan cepat dengan adanya manifes penumpang. Dan yang tak kalah penting, data manifes menjadi pegangan bagi pihak asuransi untuk bisa melakukan pembayaran santunan kepada keluar korban. Apa yang terjadi pada kasus KM Sinar Bangun dan KM Lestari Maju sudah bisa ditebak, tiadanya manifes menjadi petaka, khususnya pada proses klaim keluarga korban. Jika tak ditemukan jazad, lantas bukti otentik apa yang menyatakan bahwa penumpang hilang telah naik ke kapal yang tenggelam?

Walau implemetasi di lapangan masih berantakan, namun pemerintah lewat Kementerian Perhubungan sudah aware dengan persoalan manifes. Bila ditelaah, sudah ada Peraturan Menteri Nomor 25/26 Tahun 2016 yang mengatur mengenai jumlah penumpang dan kendaraan angkutan penyeberangan. Yang jadi kewajiban operator atau pengelola pelabuhan yakni menciptakan formulir jumlah manifes bersama format yang sudah ditentukan.

Lebih detail lagi, operator kapal kemudian menciptakan rekapitulasi daftar penumpang berdasarkan sobekan kupon dari penumpang pejalan kaki dan formulir penumpang yang diisi oleh pengemudi kendaraan baik pribadi ataupun angkutan umum.

Setelah penumpang naik ke kapal, operator kapal wajib menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya bersama jumlah penumpang yang ada. Seterusnya, pembuatan rekapitulasi jumlah manifes jadi tanggung jawab nahkoda kapal. Rekapitulasi tersebut pada akhirnya merupakan dasar untuk mengajukana Surat Persetujuan Berlayar pada Syahbandar.

Lantas yang jadi pertanyaan mendasar, bagaimana peran petugas pengawas pelabuhan?

Suara YLKI
Mengutip pernyataan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam “Catatan Akhir Mudik Lebaran,” disebutkan persoalan manifest tak melulu dihadapi pada pelayaran rakyat, namun pelayaran yang dikelola BUMN PT ASDP Indonesia Ferry pun ditengarai tak luput dari persoalan serius.

Sistem tiket dan manifest penumpang PT ASDP, khususnya pada Cabang Merak dan Bakauheni memang pernah mengalami perbaikan signifikan pada era 2016. Saat PT ASDP dipimpin (Alm) Danang S. Baskoro, kedua lintasan pelabuhan tersibuk di Tanah Air tersebut dikelola cukup baik, dengan basis tiket elektronik maka ‘kebocoran’ pada transaksi keuangan dapat ditekan. Secara umum, pendapatan PT ASDP pun meroket di periode itu, meski tekanan keras dari para oknum untuk ‘menghilangkan’ tiket elektronik tak kunjung reda.

Baca juga: Angkut 139 Penumpang dan Puluhan Kendaraan, KM Lestari Maju Tenggelam di Perairan Selayar

“Namun, sayangnya setelah pergantian direksi PT ASDP, justru di tangan direksi yang baru sistem tiket PT ASDP berantakan lagi, menjadi kembali manual. YLKI menerima pengaduan/laporan yang cukup akurat terkait hal ini dari konsumen yang amat kredibel,” ujar Tulus Abadi.

Bahkan, di ASDP kini kembali bangkit fenomena “tiket muter”, yaitu tiket yang sudah dijual, bisa dijual lagi untuk penumpang berikutnya. Akibat dari ini manifes penumpang kapal menjadi kacau, koruptif, dan pendapatan negara yang hilang. Jika mau jujur, pendapatan pemilik kapal pun turut tergerus dengan praktek nakal ini.

Walau identitas oknum di pelabuhan dapat ditelusuri dengan mudah, namun untuk mewujudkan pengawasan manifes bukan perkara gampang. Tumpang tindihnya regulasi yang ada, khususnya di level pemerintah pusat, Kemenhub. Kemudian pihak Pemda mengklaim banyak kewenangannya diambil Pemerintah Pusat, sehingga kemudian Pemda tak punya kewenangan. Di sisi lain, Kemenhub tak cukup mampu melakukan pengawasan di lapangan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru