Friday, March 29, 2024
HomeBandaraDidera Sejumlah Masalah, Kalstar Aviation Untuk Sementara Tak Mengudara

Didera Sejumlah Masalah, Kalstar Aviation Untuk Sementara Tak Mengudara

Kabar mengejutkan kembali datang dari industri penerbangan nasional, yakni Kalstar Aviation menambah deretan maskapai yang terkena sanksi pemberhentian izin terbang sementara oleh Kementerian Perhubungan.  Berangkat dari sejumlah masalah mendera, menyebabkan maskapai yang basis layanannya berada di Kalimantan harus melakukan koreksi internal jika ingin mengudara kembali.

Baca juga: Beroperasi Singkat, Maskapai Indonesia Ini Tinggal Cerita

“Kami mendapat laporan, maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional, dan finansial. Untuk itu, kami meminta internal maskapai melakukan koreksi dan audit. Agar proses tersebut berjalan lancar, kami akan menghentikan sementara izin operasional Kalstar,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso yang di kutip KabarPenumpang.com dari tribunnews.com (30/9/2017).

Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar per 30 September 2017 kemarin hingga masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan secara baik. Adapun yang harus dilakukan oleh maskapai ini koreksi dan audit yakni meliputi pembenahan finansial atau kinerja keuangan dengan cara menaikkan tingkat likuiditas.

Ini harus dilakukan maskapai Kalstar karena akan berpengaruh pada masalah teknis dan operasional maskapai penerbangan tersebut serta terkait dengan jumlah pesawat beroperasi, crew dan sumber daya manusia yang tersedia. Tak hanya itu Kalstar juga harus melaksanakan training mandatory serta kemampuan penyelesaian masalah teknis yang muncul dalam pengoperasian termasuk kemampuan menyelesaikan temuan hasil safety audit yang baru-baru ini dilaksanakan Ditjen Perhubungan Udara.

Diketahui, Kalstar merupakan maskapai penerbangan pemegang AOC 121, sehingga pemenuhan terhadap ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi. Kalstar harus menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).

“Kewajiban memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sangat berhubungan dengan kemampuan financial di suatu maskapai penerbangan. Kami mengimbau, manajemen Kalstar segera melakukan dan menyelesaikan koreksi dan audit internal tersebut sehingga bisa kembali melayani masyarakat. Bagaimanapun, sebuah maskapai penerbangan adalah aset bangsa untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Agus.

Selain itu, beberapa masalah yang saat ini dialami Kalstar di antaranya, sebagian besar armada pesawat yang berhenti beroperasi sedang dalam perawatan (maintenance). Dengan demikian, Kalstar tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah pesawat yang dioperasionalkan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah lima pesawat milik dan lima pesawat yang dikuasai.

Masalah lainnya yakni dari 22 rute yang harus dilintasi Kalstar, hingga 29 September 2017 hanya ada empat rute yang benar-benar diterbangi. Rute Kalstar hingga diberhentikan sementara yakni Surabaya menuju Pangkalan Bun, Pangkalan Bun menuju Ketapang, Ketapang menuju Pontianak dan Samarinda menuju Berau.

Merujuk ke sejarahnya, Kalstar Aviation berdiri tahun 2000 dan mulai beroperasi tahun 2008 yang didirikan oleh sebuah agen perjalanan bernama Samarinda. Pesawat yang digunakan kebanyakan berjenis pesawat baling-baling ATR-72 buatan Perancis.

Baca juga: ATR-72 600, Pesawat Tercanggih Untuk Penerbangan Perintis Nasional

Maskapai ini berkantor pusat di Serpong, Banten dan terdaftar dalam kategori 1 oleh Otoritas Penerbangan Sipil Indonesia untuk kualitas keselamatan penerbangan serta terdaftar sebagai maskapai yang dilarang di Uni Eropa. Hingga sekarang, Kalstar Aviation memiliki sepuluh pesawat ATR-72.

Sedertan indisen juga pernah dialami Kalstar, seperti pada 21 Desember 2015, pesawat ERJ195 Penerbangan 676 Tergelincir di Bandar Udara Internasional El Tari, Kupang. Kemudian di 18 Maret 2016, penerbangan Kalstar dengan nomor KD 900 tujuan Berau – Samarinda tiba-tiba mengalami mati mesin ketika berada di udara. Baling-baling pesawat sebelah kanan tidak berputar, dan pilot kemudian memutuskan untuk kembali ke bandara Kalimarau.

Tidak itu saja, pesawat Kalstar dengan penerbangan KLS 931 dari Sampit tujuan Banjarmasin dan Kotabaru mengalami ledakan mesin dengan percikan api di sisi kiri pada 15 April 2016. Akibat ledakan ini empat orang dari 34 penumpangnya luka-luka karena meloncat dari pintu darurat tanpa adanya tangga.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru