Pajak yang dibebankan maskapai penumpang di Indonesia sudah termasuk dalam tiket. Hal ini sebenarnya untuk memudahkan penumpang dan maskapai dalam pelayanannya. Namun, masalah lain saat ini dirasakan oleh China Easter Airlines, lantaran maskapai tidak bertanggung jawab untuk membayar pajak layanan (service tax). Dimana biaya layanan penumpang dan pajak lainnya yang dikumpulkan dari penumpang sebagai bagian dari pertimbangan.
Baca juga: Pajak Bandara di Beirut Naik, Masyarakat Lakukan Demonstrasi
KabarPenumpang.com melansir dari laman taxscan.in (12/4/2018), hal ini mengesampingkan tatanan terdakwa dari pendapatan China Eastern Airlines dari Delhi Customs, Excise and Service Tax Appellate Tribunal (CESTAT). Pemohon China Eastern Airlines merupakan maskapai yang menyediakan layanan transportasi penumpang dan barang melalui udara.
Perselisihan dalam kasus ini adalah berkenaan dengan departemen penerbangan yang menaikkan permintaan atas Biaya Layanan Penumpang atau Passenger Service Fees (PSF) dan pajak lainnya seperti pajak internasional. Pajak ini merupakan pajak yang dikumpulkan maskapai penerbangan sebagai bagian pertimbangan ketika tiket yang dibeli dan dikeluarkan untuk penumpang.
Pemohon yang merasa tersinggung menantang adanya urutan pendapatan tersebut dengan mengajukan banding ke Tribunal ini. Petinggi yang terdiri dari Presiden Keadilan Satish Chandra dan Anggota Teknis V Padmanabhan juga sudah mendengar pertikaian yang di ajukan oleh apa yang dinilai.
Petinggi yang mendengar resital dan bergantung pada keputusan dalam kasus Royal Jordania Airlines dan Ors. Vs. CST, Delhi. Hal ini dimana telah diadakan sesuai dengan pemberitahuan No.12/2010 yang dibuat pada tanggal 12/02/2010 lalu dimana pajak wajib yang dibebankan oleh pemerintah pada penumpang udara akan dikeluarkan dari nilai kena pajak.
Baca juga: Demi Pembangunan Terminal 5, Bandara Changi Kutip Pajak Hingga S$15 Per Penumpang
Ini ditujukan untuk retribusi pajak sehingga pajak layanan tidak dibayarkan oleh pemohon yang dalam hal ini China Eastern Airlines. Dalam keterangan kasus tersebut, Tribunal menyatakan, bahwa biaya layanan penumpang dan pajak lainnya yang dikumpulkan dari penumpang adalah bagian dari pertimbangan dimana seharusnya tidak dibawa ke dalam pajak layanan.